Organisasi sosial kemasyarakatan adalah
Jawaban:
Dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1985, yang dimaksud dengan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) adalah organisasi yang dibentuk oleh anggota masyarakat warganegara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Penjelasan:
*semoga membantu ^-^*
[answer.2.content]